Kamis, 20 Januari 2011

Proposal Magang sertifikasi benih (produksi)


PENDAHULUAN


Latar Belakang



Indonesia merupakan negara agraris yang masih bergantung pada komoditas pertanian. Sebagian besar kebutuhan pangan rakyat Indonesia masih bergantung pada hasil-hasil pertanian seperti padi. Pertanian pun tetap merupakan mata pencaharian bagi sebagian besar rakyat Indonesia. Pangan merupakan kebutuhan pokok bagi kehidupan manusia. Oleh karena itu usaha-usaha untuk memenuhi kebutuhan pokok tersebut terus berlangsung sepanjang sejarah kehidupan manusia. Keberhasilan yang dicapai Indonesia dalam berswasembada pangan khususnya beras sejak tahun 1984 merupakan prestasi gemilang, mengingat pada saat sebelumnya Indonesia adalah negara pengimpor beras terbesar di dunia (Balai Penelitian Tanaman Pangan, 1994).
Kondisi benih yang beredar di Indonesia sangat variatif tingkat mutunya, baik benih yang berasal dari produsen lokal maupun produsen impor, banyak benih yang ditemukan sudah kadarluarsa, mutunya tidak sesuai standar yang ditetapkan sehingga tidak layak ditanam dan akibatnya sangat merugikan petani. Untuk itu sangat diperlukan pengawasan dan pengendalian mutu produk melalui penerapan standardisasi  sistem  manajemen  mutu  yang bertaraf internasional baik  pada  saat  produksi maupun di tingkat laboratorium ( Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Dan Hortikultura Departemen Pertanian,  2006).
Peningkatan sistem produktifitas mutu benih di Indonesia diperlukan adanya suatu standar nasional Indonesia hasil pertanian dan penilaian kesesuaian yang dapat dikembangkan untuk mendukung mewujudkan kemampuan petani dan pelaku usaha agribisnis. Standar Nasional Indonesia (SNI) hasil pertanian adalah standar yang ditetapkan oleh instansi teknis setelah mendapat persetujuan dari Badan Standar Nasional dan berlaku secara nasional di Indonesia.  Peningkatkan produksi mutu benih tanaman pangan dan hortikultura di Kalimantan Selatan belum memenuhi standar dan tidak mengalami permasalah serius, dimana benih yang beredar di pasaran yaitu benih asalan yang daya tumbuh kecil dan produktivitasnya rendah. Hal itu terjadi karena peredaran benih tersebut masih belum dengan ketentuan yang berlaku, untuk mengatasi itu semua perlu melakukan langkah-langkah efektif guna melindungi petani, sekaligus menjaga kestabilan produksi tanaman pangan dan hortikultura. Untuk menangani mutu benih standar, benih bermutu dan benih bersertifikat  perlu upaya langkah-langkah yaitu melakukan pengawasan terhadap pengadaan, penggunaan dan peredaran benih. Pengawasan dilakukan dalam dua tahap, yakni sebelum dan sesudah benih diedarkan. Pengawasan benih sebelum edar, seperti dengan cara melakukan pemeriksaan lapangan, berupa pengujian laboratorium dan memberikan sertifikasi. Sedangkan pengawasan setelah edar, berupa pengawasan terhadap persyaratan mutu benih yang diedarkan. Sementara pengujian laboratorium terhadap mutu benih sendiri dilakukan untuk menjaga kemurnian verietas serta kualitas benih. Sedangkan sertifikasi dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada produsen/petani bahwa benih yang diproduksi dan diedarkan tersebut pasti bermutu, dan sekaligus memberikan jaminan kepada konsumen mengenai hasilnya yang dikeluarkan Dinas BPSBTPH.
Kualitas dan kuantitas produk budidaya dalam agribisnis akan sangat tergantung pada mutu benih yang digunakan. Oleh karena itu sistem perbenihan yang dapat menyediakan benih bermutu secara  tepat perlu diupayakan (Pedoman Sertifikasi Benih Tanaman Padi, 2009).
Sektor tanaman pangan dan hortikultura di Kalimantan Selatan merupakan salah satu sektor yang sangat strategis yang harus mendorong terhadap akselerasi kesejahteraan masyarakat. Selama ini Kalimantan Selatan hampir dapat dikatakan tidak mengalami masalah serius dalam penyediaan tanaman pangan. Dan bahkan pengembangan komoditas unggulan baik tanaman pangan maupun hortikultura terus dioptimalkan. Untuk mendukung produksi dan produktivitas tanaman pangan dan hortikultura, perlu dukungan benih yang bermutu yang dikeluarkan Dinas BPSBTPH dari hasil pengujian (Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalimantan Selatan, 2009).
Penggunaan benih bermutu mampu meningkatkan produksi per satuan luas dan waktu. Hal ini sesuai dengan hasil kajian yang dilaksanakan Direktur Jenderal Pangan dan Hortikultura selama 6 tahun dan hasil penelitian FAO, bahwa penggunaan benih varietas unggul tanpa pengawasan mutu yang baik, mengakibatkan campuran varietas lain meningkat dan kemerosotan produksi mencapai 2,6% tiap generasi tanaman (Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalimantan Selatan, 2009).
Benih di sini dimaksudkan sebagai biji tanaman yang dipergunakan untuk tujuan penanaman dan dibudidayakan. Di dalam usaha peningkatan produksi pertanian dibutuhkan benih padi yang bermutu. Benih bermutu adalah benih yang mempunyai mutu genetik, mutu fisik dan mutu fisiologis. Dengan demikian mutu suatu benih dapat dilihat dari faktor-faktor sebagai berikut : kemurnian benih, kemurnian varietas, daya hidup (daya kecambah dan kekuatan tumbuh) serta bebas dari hama dan penyakit benih (Lita Sutopo, 1993).
Sistem pengawasan mutu dan sertifikasi benih yang tangguh adalah upaya pengawasan mutu dan pelayanan sertifikassi benih yang benar-benar dapat menjamin mutu benih, baik yang diproduksi oleh produsen maupun yang digunakan oleh konsumen sesuai dengan standar mutu benih yang berlaku. Dengan penggunaan benih yang bermutu diharapkan dapat menjamin peningkatan produksi, produktivitas dan mutu hasil pertanian yang berdaya saing, yang pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat/petani (Lita Sutopo, 1993).
Balai pengawasan dan sertifikasi benih tanaman pangan dan hortikultura Kalimantan Selatan adalah suatu balai yang bertugas untuk mengawasi peredaran benih yang ada di seluruh Kalimantan Selatan dan bertugas untuk memberikan sertifikat atau label pada benih-benih yang dinyatakan lulus setelah melalui proses pengujian-pengujian yang di lakukan baik pengawasan di lapangan maupun oleh analis laboratorium. Sertifikat atau label tersebut harus di ganti setiap jangka waktu tertentu agar kualitas dari benih tetap terjaga dan terjamin yang pergantian label tersebut harus melalui proses pengujian kembali dan harus mendapatkan peryataan lulus dari laboratorium (Pedoman Sertifikasi Benih Tanaman Padi., 2009).
Untuk mendukung perkembangan sistem perbenihan yang tangguh dan berdaya saing di Provinsi Kalimntan Selatan, BPSBTPH Kalimantan Selatan melalui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 20 tahun 20001 ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Provinsi Kalimantan Selatan yang mempunyai peran untuk melaksanakan penilaian kultivar/klon unggul lokal, penilaian dan penetapan pohon induk tanaman hortikultura tahunan, sertifikasi benih, serta analisis pengawasan mutu benih (Pedoman Sertifikasi Benih Tanaman Padi., 2009).
Upaya pengembangan Tri Dharma perguruan tinggi pada hakekatnya diarahkan untuk memberikan kesempatan kepada setiap penduduk menganut pola hidup kerja keras dengan melatih diri sendiri mengikuti kegiatan pelatihan atau magang.  Adanya program magang memungkinkan mahasiswa lebih memahami mekanisme budidaya dilapangan yang terjadi, berinteraksi dengan lingkup pekerjaan yang akan ditangani, dan beradaptasi ke lingkungan baru          (Anonim, 2007)
Pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk ketrampilan dan kecakapan seseorang untuk memasuki dunia kerja. Pendidikan yang dilakukan di perguruan tinggi masih terbatas pada pemberian teori dan praktek dalam skala kecil dengan intensitas yang terbatas. Agar dapat memahami dan memecahkan setiap permasalahan yang muncul di dunia kerja, maka mahasiswa perlu melakukan kegiatan pelatihan kerja/magang secara langsung di instansi/lembaga yang relevan dengan program pendidikan yang diikuti. Sehingga setelah lepas dari ikatan akademik di perguruan tinggi yang bersangkutan, mahasiswa bisa memanfaatkan ilmu dan pengalaman yang telah diperoleh selama masa pendidikan dan masa pelatihan kerja untuk melanjutkan kiprahnya di dunia kerja yang sebenarnya. Sebab, untuk dapat terjun langsung di masyarakat tidak hanya dibutuhkan pendidikan formal yang tinggi dengan perolehan nilai yang memuaskan, namun diperlukan juga ketrampilan (skill) dan pengalaman pendukung untuk lebih mengenali bidang pekerjaan sesuai dengan keahlian yang dimiliki (Anonim, 2007).
            Sehubungan dengan hal tersebut maka kegiatan magang ini terfokus pada kegiatan produksi benih bersertifikat guna menunjang kualitas produksi padi khususnya daerah Kalimantan Selatan dan Nasional pada umumnya.
Tujuan
            Kegiatan praktik magang ini bertujuan untuk :
1.        Mempelajari proses produksi benih padi bersertifikat
2.        Mengetahui kendala atau permasalahan dalam proses produksi benih padi bersertifikat.
Manfaat
            Manfaat praktik  magang ini adalah :
1.      Untuk menanamkan disiplin ilmu terapan bagi mahasiswa pertanian yang bersifat aplikatif.
2.      Memperoleh pengalaman kerja secara langsung sehingga dapat digunakan sebagai bekal bagi mahasiswa ketika terjun di dunia kerja.

TINJAUAN PUSTAKA

Riwayat sertifikasi benih, menurut COPELAND (vide ”principles of seed sciences and technology”,1977) bermula dengan dibentuknya perkumpulan yang disebut Sweedisch Associatie di Swedia tahun 1888. Tujuan perkumpulan ini adalah untuk memproduksi dan mengembangkan benih-benih tanaman dengan mutu yang baik bagi pemakaianyang baik di negara-negara tersebut. Kemudian ditingkatkan bagi pemakaian di tingkat negara-negara lainnya. Kenyataan adanya usaha yang demikian di negara-negara tersebut melahirkan : (a) Balai Penelitian Seleksi Tanaman, (b) Organisasi penyebaran benih, dan Balai Pengujian Benih, yang selanjutnya terjadi suatu penggabungan dan melahirkan Program Sertifikasi Benih (Ance, 1986).
Sertifikasi benih merupakan suatu program kegiatan yang termasuk dalam program produksi benih unggul atau yang berkualitas tinggi dari varietas-varietas yang genetis unggul yang selalu harus terpelihara dan dipertanggungjawabkan. Karena sertifikasi benih telah menunjukan suatu perlindungan bagi keberadaan suatu benih dengan persyaratan-persyaratan keunggulannya. Sertifikasi benih dapat pula dikatakan sebagai satu-satunya metode pemeliharaan identitas varietas benih, yang menjadi sangat penting bagi tanaman lapangan yang sebagian besar varietasnya dilepaskan secara umum dan benihnya diperjualbelikan dipasaran bebas. Benih bersertifikat merupakan benih yang pada proses produksinya diterapkan cara-cara dan persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan sertifikasi benih (Ance, 1986).
Masuknya negara indonesia menjadi anggota FAO (1952) sejak itu mulai dilaksanakan suatu pola produksi dan penyebaran benih yang lebih terarah. Pada masa ini benih dibagi menjadi tiga golongan, yaitu :
(a)      Benih Dasar (Foundation Seed) yang dihasilkan dan disebarkan oleh LP3.
(b)     Benih Pokok (Stock Seed) yang dihasilkan dan disebarkan oleh balai-balai benih
(c)      Benih Sebar (Extention Seed) yang dihasilkan dan disebarkan oleh kebun-kebun benih atau oleh petani penangkar benih
(Ance, 1986).
Komponem-komponem dalam mensukseskan program sertifikasi benih, dapat di kelompokan sebagai berikut :
(a)      Produsen dan Pedagang benih
(b)      Analis Laboratorium/ahli seleksi/pemulia tanaman
(c)      Badan resmi yang menangani Sertifikasi benih
(d)     Lembaga penyuluhan
(e)      Sistem Distribusi
(Ance, 1986).
            Benih bersertifikat telah ditetapkan kelas-kelas benih sesuai dengan urutan keturunan dan kualitasnya, yaitu sebagai berikut :
(a)      Benih Penjenis (BS), merupakan benih yang diproduksi dibawah pengawasan Pemulia tanaman yang bersangkutan atau instansinya. Dan harus merupakan sumber untuk perbanyakan tanaman atau pengembangan benih dasar
(b)      Benih Dasar (BD), merupakan keturunan pertama dari benih penjenis,atau benih dasar yang diproduksi di bawah bimbingan dan pengawasan yang keta, dan kemurnian varietasnya tinggi dan terpelihara. Benih dasar diproduksi oleh instansi/badan yang ditetapkan oleh Ketua Badan Benih Nasional dan harus disertifikasi oleh Sub Direktorat Pembina Mutu Benih – BPSB
(c)      Beni Pokok (BP), merupaka keturunan dari benih penjenis atau benih dasar yang diproduksi dan dipelihara sedemikian rupa sehingga identita maupun kemurnian varietas memenuhi standar kualitas yang ditetapkan serta telah disertifikasi sebagai Benih Pokok oleh Sub Direktorat Pembina Mutu Benih – BPSB
(d)     Benih Sebar (BS), merupakan keturunan benih penjenis, benih dasar, dan benih pokok, yang diproduksi dan dipelihara sedemikian rupa sehingga identita maupun kemurnian varietas memenuhi standar kualitas yang ditetapkan serta telah disertifikasi sebagai Benih sebar oleh Sub Direktorat Pembina Mutu Benih – BPSB
(Ance, 1986).
Pedoman pelaksanaan sertifikasi benih yang telah diterbitkan Departemen Pertanian  RI ditujukan untuk benih yang dihasilkan secara konvensional.  Salah satu pedoman yang dapat digunakan adalah yang diterbitkan Dirjen Tanaman Pangan, Direktorat Bina Produksi  pada tahun 1985.  Penanggung jawab dan pelaksana sertifikasi adalah Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) yang tersebar sampai di tingkat Kabupaten.  Sampai sejauh ini belum diterapkan Internal Quality Control dalam produksi benih di Indonesia (Anwar, 2000)
Dalam pedoman Sertifiksi Benih dijelaskan secara rinci semenjak evaluasi sumber benih sampai dengan pengujian di laboratorium.  Sumber benih harus jelas sehingga dengan demikian kepastian mutu genetik benih dapat dijamin.  Pemeriksaan lapangan produksi benih dilakukan dengan aturan yang jelas, disesuaikan dengan fase-fase pertumbuhan dan perkembangan tanaman.  Selama masa panen dan pascapanen juga dilakukan pengawasan sedemikian rupa sehingga benih yang dihasilkan tidak tercampur dengan varietas lainnya.  Pemeriksaan gudang penyimpanan benih juga dilakukan.  Pengujian laboratorium merupakan kegiatan yang mutlak harus dilakukan.  Sejauh ini bentuk-bentuk pengujian yang dilakukan di laboratorium benih adalah: pengujian kadar air, pengujian kemurnian benih, dan pengujian viabilitas dan vigor benih (Douglas, 1980).
Sementara itu, di negara-negara yang sudah lebih maju, selain pengujian-pengujian tersebut di atas, pengujian kesehatan benih mutlak harus dilakukan (Douglas, 1980), begitu juga dengan India (Agrawal, 1982).  Pengujian kesehatan sangat erat kaitannya dengan penyebaran penyakit melalui benih (seed-borne diseases) (Agrawal, 1982). 
Metode sertifikasi untuk setiap tahapan pengujian tersebut sudah dikembangkan sedemikian rupa, seperti roguing untuk pemeriksaan lapangan, metode Oven untuk pengujian kadar air, uji kecambah baku (standard germination test) untuk daya kecambah dan uji hitung pertama (first count test) untuk daya tumbuh  benih. Langkah-langkah pelaksanaan sertifikasi benih yang umum dilakukan di Indonesia dapat disederhanakan seperti skema dibawah ini :










Permohonan untuk sertifikasi
 






Pemeriksaan lapang
 



 




Pengawasan panen, pengeringan dan pengolahan
 

 










Gambar 1.   Langkah-langkah sertifikasi benih tanaman di Indonesia
(Anwar, 2000).
Menurut Agrawal (1982) tujuan dari sertifikasi benih adalah untuk menjamin kemurnian (genuineness) dan kualitas (quality) benih yang akan dibeli konsumen.  Apabila tujuan ini tercapai, manfaatnya akan sangat terasa bagi konsumen, dalam hal ini petani.  Kemurnian varietas merupakan syarat yang sangat penting dalam pertanian modern. Aplikasi teknologi produksi menghendaki  varietas yang jelas, karena penerapan teknologi menjadi lebih spesifik (Agrawal, 1982). 
Satu hal yang juga perlu mendapat perhatian adalah bagaimana mengurangi beban pemerintah dalam sertifikasi.  Hal ini bisa diwujudkan dengan membangun sistem Internal Quality Control yang berkualitas pada setiap industri benih atau mengembangkan sistem pengawasan independen dan bertanggung jawab. Dengan demikian peran pemerintah hanya ditujukan pada penetapan kebijaksanaan dan pengawasan (Anwar, 2000)
Tujuan sertifikasi benih adalah memelihara kemurnian mutu benih dan kebenaran varietas serta tersedianya benih bermutu secara berkesinambungan. Kemurnian mutu benih dinilai melalui kemurnian pertanaman yang dicerminkan dilapangan maupun kemurnian benih hasil pengujian di laboratorium. Benih berkualitas tinggi adalah benih bermutu bagus, baik dalam genetik, fisik, maupun fisiologis  (Pedoman Sertifikasi Benih,2001).
Apabila benih itu adalah benih bersertifikat, disamping memenuhi mutu tersebut benih harus pula menunjukkan kebenaran, artinya keterangan-keterangan yang disebut dalam sertifikasi benih itu harus benar. Sertifikasi benih hanya berlaku di Propinsi/Daerah Kawasan serta bagi benih dari semua jenis varietas yang telah terdaftar untuk sertifikasi pada Badan Benih Nasional (Lita Sutopo,1985).
Instansi Pemerintah  yaitu BPSBTPH  melakukan kegiatan yang meliputi : sertifikasi benih, penilaian kultivar, pengujiann laboratorium, pengawasan, dan pemasaran. Untuk melakukan kegiatan sertifikasi benih harus mengikuti pedoman tata cara dan ketentuan umum sertifikasi benih bina, yaitu:
1.    Instansi Penyelenggara Sertifikasi Benih Bina
Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPSBTPH) merupakan suatu instansi pemerintah yang memperoleh izin untuk melakukan sertifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pedoman Sertifikasi Benih, 2001).
Yang dimaksud dengan memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu apabila seseorang atau Badan Hukum yang bersangkutan harus memiliki tenaga terampil, alat dan laboratorium yang diperlukan yang telah diakreditas oleh Badan Agribisnis Departemen Pertanian (Pedoman Sertifikasi Benih,2001).
Setiap kegiatan sertifikasi yang dilakukan oleh instansi pemerintah BPSBTPH harus melaporkan kegiatannya secara berkala kepada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan. Sedangkan untuk perorangan atau Badan Hukum yang melakukan sertifikasi harus melaporkan kegiatannya secara berkala kepada instansi pemerintah BPSBTPH untuk dipergunakan sebagai bahan laporan kepada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan (Laporan Tahunan Kegiatan BPSBTPH Kalimantan Selatan, 2001).
2.    Permohonan Sertifikasi Benih Bina 
Penangkar adalah orang atau Badan Hukum atau Instansi Pemerintah yang ingin memproduksi Benih Bina. Permohonan sertifikasi tersebut diajukan oleh penangkar kepada instansi penyelenggara sertifikasi benih bina yaitu BPSBTPH atau instansi lain yang telah memiliki izin menyelenggarakan sertifikasi benih (Pedoman Penangkar Benih Padi , 1998).
Penangkar benih ada 2 yaitu:
1)      Penangkar yang berasal dari suatu badan/instansi hukum yang melakukan proses produksi padi, misalnya BBI, UPB
2)      Penangkar yang terdiri dari satu orang/perorangan.
Benih yang dihasilkan oleh penangkar  yaitu benih penjenis, benih dasar, benih pokok, dan benih sebar. Tetapi benih penjenis (BS) tidak sembarangan penangkar mampu memproduksinya karena benih penjenis hanya dihasilkan oleh penangkar yang terdiri dari Badan Hukum/Instansi atau pemulia bukan penangkar yang terdiri dari perorangan. Sedangkan benih dasar, benih pokok, dan benih sebar bisa diproduksi oleh penangkar yang terdiri perorangan saja.
Syarat-syarat permohonan untuk Serifikasi Benih yaitu:
1.      Hanya satu varietas boleh ditanam pada satu areal sertifikasi
2.      Penangkar benih menyampaikan permohonan untuk sertifikasi benih paling lambat 1 bulan sebelum tanam kepada Sub Direktorat Pembinaan Mutu Benih atau cabang-cabangnya dengan mengisi formulir yang ditetapkan.
3.      Areal sertifikasi harus diperiksa oleh seorang pengawas Benih yang diberi wewenang oleh Sub Direktorat Pembinaan Mutu Benih, sebelum persetujuan atas permohonan sertifikasi dikeluarkan.
4.      Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh penangkar  (Lita Sutopo, 1985).
Setelah syarat-syarat permohonan telah terpenuhi, selanjutnya mengajukan permohonan izin memproduksi benih bersertifikat yang diajukan oleh produsen benih dengan mengisi formulir yang berlaku kepada BPSBTPH paling lambat 10 hari sebelum permohonan menabur atau menyemai benih
Sedangkan kegiatan yang dilakukan selama 10 hari sebelum penaburan/semai yaitu pengawas benih melakukan pemeriksaan sejarah lahan yang digunakan, kebenaran label benih sebelumnya, luas lahan, dan lain-lainnya. Setelah itu baru dilaksanakan pemeriksaan lapangan pendahuluan, I, II, dan III.
Pada permohonan izin tersebut harus dilampiri dengan:
a.       Label benih sumber yang akan ditanam, khusus untuk memproduksi Benih Dasar (BD) harus melampirkan keterangan mengenai Benih Penjenis (BS) dari penyelenggara pemulia tanaman yang bersangkutan.
b.      Peta sketsa lapangan
c.       Biaya pemeriksaan lapangan  (Petunjuk Pengawas Benih, 1991). 
3.    Lahan Sertifikasi
Lahan yang akan disertifikasi harus jelas mengenai :
a.       Luas, letak, dan mempunyai batas-batas yang jelas seperti parit, pematang, jalan, dan sebagainya.
b.      Dalam satu kelompok lahan serifikasi hanya boleh ditanami dengan satu kelas benih dan satu varietas saja.
c.       Lahan yang akan digunakan untuk produksi benih bersertifikat harus diketahui sejarah penggunaan sebelumnya dan harus memenuhi  persyaratan untuk masing-masing varietas.
d.      Satu areal sertifikasi dapat terdiri dari beberapa unit-unit yang terpisah tetapi jarak antara satu dengan unit lainnya tidak lebih dari 10 meter dan tidak terpisah oleh varietas lain.
e.       Batas waktu tanaman untuk satu areal sertifikasi maksimal 5 hari  (Persyaratan dan Tata Cara Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan, 2009).
4.    Pemeriksaan dokumen
Tujuan dari pemeriksaan dokumen yaitu mendapatkan kepastian bahwa data yang diberikan atau dicantumkan dalam permohonan sertifikasi benar-benar sesuai dengan keadaan dilapangan. Pemeriksaan  kebenaran dokumen dilakukan sebelum benih disebar atau ditanam dan diperiksa oleh pengawas benih (Petunjuk Pengawas Benih, 1991).
5.    Pemeriksaan Lapangan
Pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh pengawas sebanyak empat kali yaitu pemeriksaan pendahuluan (I), pemeriksaan fase vegetatif (II), pemeriksaan fase berbunga (III), dan pemeriksaan fase masak (IV).
Tujuan pemeriksaan lapangan adalah:
a.       menilai kemurnian genetik
b.      menilai sumber-sumber kontaminasi yang terdiri atas varietas lain dan tipe simpang
c.       menilai kesehatan benih dari hama/penyakit yang dapat ditularkan melalui benih
d.      memberikan rekomendasi untuk mencapai persyaratan produksi benih bersertifikat.


Pemeriksaan lapangan dilakukan dengan sistem check plot atau sampling.
1)      Pemeriksaan sistem check plot dilaksanakan dengan cara :
a)      menanam benih dari sample yang diperiksa sejumlah 2 x 500 tanaman berdampingan dengan sample otentik
b)      evaluasi terhadap pertanaman dilakukan secara berkala selama pertumbuhan dengan perhitungan varietas lain sebagai berikut :
presentase CVL          : jumlah CVL  (ulangan 1 + ulangan 2)    x  100%
                                                            1000 tanaman
[CVL= Campuran Varietas Lain]

2)      Pemeriksaan lapangan dengan sistem sampling
Oleh karena timbulnya faktor-faktor yang mempengaruhi mutu benih tidak serempak, maka pemeriksaan lapangan dilakukan minimal 4 kali yaitu :
(1)   pemeriksaan lapangan pendahuluan
Pemeriksaan lapangan pendahuluan meliputi :
a.       Penggunaan lahan sebelumnya
b.      Periksa secara global areal yang digunakan meliputi batas, isolasi, dan lain-lain.
c.       Periksa kebenaran permohonan yang meliputi nama, alamat, sejarah, dan lain-lain
d.      Periksa kebenaran varietas dan kelas benih yang digunakan
e.       Pemeriksaan a, b, c dilaksanakan sebelum tanam
f.       Pemeriksaan setelah tanam dilaksanakan untuk mendapatkan realisasi luas tanam


(2)   pemeriksaan lapangan pertama
Dilakukan pada fase vegetatif yakni :
-    Untuk pertanaman sistem persemaian, pemeriksaan dilakukan pada waktu pertanaman berumur ± 30 hari setelah tanam.
-    Untuk pertanaman sistem tebar langsung pemeriksaan dilakukan  ± 50 hari setelah tebar
-    Pemeriksaan ulangan hanya dilakukan bila dianggap perlu dengan ketentuan :
  • fase vegetatif  belum berakhir
  • waktunya ditentukan bersama oleh Pengawas Benih Tanaman dan Penangkar Benih
  • paling lambat dilakukan satu minggu setelah pemeriksaan lapangan pertama
  • hanya diberikan kesempatan mengulang satu kali
(3)   pemeriksaan lapangan kedua
dilakukan pada fase berbunga yakni pada waktu :
a.       malai sudah tersembul dari daun bendera, sekam mahkota sudah terbuka dan benang sari tampak memutih.
b.      pertanaman berbunga lebih dari 5% atau pada saat malai tersembul lebih dari 80%  (± 30 hari sebelum panen)
c.       pemeriksaan ulangan hanya dilakukan bila dianggap perlu dengan ketentuan :
  • belum  menginjak pada fase masak
  • waktunya ditentukan bersama oleh Pengawas Benih dan Penangkar Benih
  • paling lambat dilakukan ± 25 hari sebelum panen
  • hanya diberikan kesempatan mengulang satu kali
(4)   pemeriksaan lapangan ketiga
Dilakukan pada fase masak yakni pada waktu :
-    tanaman sudah mulai menguning
-    isi gabah sudah keras, tetapi mudah pecah dengan kuku
-    paling lambat satu minggu sebelum panen
-    tidak dilakukan pemeriksaan ulangan
(Persyaratan dan Tata Cara Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan, 2009).
6.    Pemeriksaan Alat Tanam/Panen, Tempat Penyimpanan, dan Tempat Pengolahan Benih

Maksud dari Pemeriksaan Alat Tanam/Panen, Tempat Penyimpanan, dan Tempat Pengolahan Benih adalah untuk mendapatkan kepastian bahwa benih yang akan diolah terhindar dari kemungkinan terjadinya pencampuran varietas sehingga kemurniannya dapat terjamin (Pedoman Sertifikasi Benih,2001).
Syarat dalam penyimpanan meliputi: (1)  tempat penyimpanan gudang harus dalam keadaan bersih, (2) benih disimpan dalam wadah yang bersih, kering, dan bebas hama dan karung sebaiknya yang baru, (3) pada dinding gudang jangan terdapat banyak celah yang dapat digunakan sebagai tempat persembunyian hama, (4) sekeliling gudang harus bersih dari semak-semak dan tanaman-tanaman agar tidak lembab sehingga tidak dapat dimanfaatkan tikus, (5) jarak antar dinding gudang dengan tumpukan minimal 60 cm, untuk memudahkan pemeriksaan penyemprotan, (6) gudang yang berlantai semen harus menggunakan alas kayu, (7) letak gudang harus strategis dan usahakan bangunan memanjang dengan arah timur barat, (8) lubang angin harus cukup baik, dapat membuang udara panas atau kelembaban tertentu, (9) populasi serangga dimonitor setiap bulan, (10) identifikasi kelompok benih yang disimpan, (11) wadah disusun sedemikian rupa sehingga jumlahnya dapat dihitung dengan tepat  (Petunjuk teknis  BPSBTPH, 2005).
7.    Pengambilan Contoh Benih dan Pengujian Laboratorium
Pengujian mutu benih di Laboratorium dilakukan apabila lulus dalam pemeriksaan lapangan oleh BPSBTPH, tetapi apabila dinyatakan tidak lulus maka tidak dilakukan pengujian di Laboratorium. Pengujian mutu benih bertujuan untuk mendapatkan keterangan tentang  mutu benih yang digunakan untuk keperluan perbanyakan atau ditanam kembali  (Petunjuk teknis  BPSBTPH, 2005).
8.    Pemberian Sertifikat
Pemberian sertifikat dikeluarkan apabila suatu kelompok benih yang memenuhi semua persyaratan pada setiap tahapan pemeriksaan sehingga dikeluarkan suatu laporan lengkap hasil pengujian benih yang merupakan sertifikat untuk kelompok benih yang bersangkutan  (Pedoman Sertifikasi Benih,2001).
9.    Pemasangan Label
            Pemasangan label tidak mutlak diberikan pada benih yang lulus tetapi sesuai dengan keinginan penangkar/pemohon. BPSBTPH harus mengetahui jumlah yang harus diberi label agar tidak terjadi penyimpangan. Pemasangan label harus dilakukan oleh penangkar dan diawasi oleh pengawas benih. BPSBTPH mempunyai ketentuan dalam pemberian label menurut kelas benihnya yaitu:
a. label putih    : untuk kelas benih dasar
b. label ungu    : untuk kelas benih pokok
c. label biru      : untuk kelas benih sebar
10.   Standar mutu benih bersertifikat
1). Standar lapangan
Kelas benih
Isolasi jarak (meter)
Varietas lain dan tipe simpang (max)%
Isolasi waktu (±) hari
Catatan
BS
2
0,0
30
Isolasi waktu dihitung berdasarkan perbedaan waktu berbunga
BD
2
0,0
30
BP
2
0,2
30
BR
2
0,5
30

(Persyaratan dan Tata Cara Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, 2009).
2). Standar pengujian laboratorium
Kelas benih
Kadar air (max)%
Benih murni (min)%
Kotoran benih (max)%
Biji tanaman lain (max)%
Biji gulma (max)%
CVL (max)%
Daya tumbuh (min)%
BS
13,0
99,0
1,0
0,0
0,0
0,0
80
BD
13,0
99,0
1,0
0,0
0,0
0,0
80
BP
13,0
99,0
1,0
0,1
0,0
0,1
80
BR
13,0
98,0
2,0
0,2
0,0
0,2
80

(Persyaratan dan Tata Cara Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, 2009).

Luas tanam penangkaran benih padi di Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2009 sampai dengan bulan Desember mencapai 2.177,63 ha. Penangkar padi tahun 2009 terdiri pada MH.2008/2009 seluas 1.010,21 ha dan MK.2009 seluas 1.167,42 ha.berdasarkan luas benih yang ditangkarkan, penangkaran pada tahun 2009 terdiri dari BS –BD seluas 14,57 ha, BD –BP seluas 215,95 ha dan BP –BR seluas 1.947,11 ha (Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalimantan Selatan, 2009).
Varietas padi yang ditangkar pada tahun 2009 sebanyak 31 varietas, terdiri dari kelompok Varietas Kelompok Tinggi (VKT) sebanyak 20 varietas dan Varietas Produksi Sedang (VPS) sebanyak 11 varietas. Penangkar kelompok VPT seluas 1.809,83 ha mengalami penurunan dibandingkan pada tahun 2008 seluas 2.758,28 ha, sedangkan penangkaran kelompok VPS mengalami peningkatan dari 40,90 ha pada tahun 2008 menjadi 361,87 di tahun 2009. Kelompok VPT didominasi oleh varietas Ciherang, IR-42, Cibogo, Cigeulis, Mekongga, dan Batang piaman, dan kelompok VPS didominasi oleh varietas IR-66 dan Cisokan (Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalimantan Selatan, 2009).
            Total penangkaran padi pada tahun 2009 seluas 2.155,83 ha, areal yang dinyatakan lulus berdasarkan hasil pemeriksaaan lapangan terakhir mencapai 1.691,25 ha, sisanya dinyatakan tidak lulus karena mengalami kerusakan akibat bencana banjir dan serangan OPT (Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalimantan Selatan, 2009).
            Produksi calon benih padi pada tahun 2009 mencapai 5.955,245 ton. Jumlah calon benih yang diuji mutunya di Laboratorium sampai dengan bulan Desember 2009 sebanyak 3.770,557 ton, sisanya ada yang masih dalam prosessing untuk benih, ada yang dijual langsung ke pedagang/tengkulak, dan ada yang digunakan sendiri untuk ditanam atau dikonsumsi. Dari jumlah calon benih yang diuji di Laboratorium tersebut, 3.484,802 ton (92,42 %) diantaranya dinyatakan lulus uji sesuai standar mutu sertifikasi benih (Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalimantan Selatan, 2009).
METODOLOGI

Waktu dan Tempat
Pelaksanaan kegiatan Praktik Magang ini dilaksanakan selama 24 hari, efektif terhitung mulai bulan Januari 2011 sampai dengan Februari 2011, di Kebun Fakultas Pertanian Sungai Rangas, Martapura, Kalimantan Selatan

Cara Kerja
Cara kerja dalam pelaksanaan kegiatan praktik magang ini adalah survei lapangan yakni dengan cara interview atau wawancara kepada kelompok tani/petani  terkait masalah benih padi bersertifikat.
Pengumpulan Data

Data Primer
Data primer adalah data yang dikumpulkan dengan cara observasi dan interview kepada beberapa petani di Kebun Fakultas Pertanian, Sungai Rangas, Kalimantan Selatan, berdasarkan kumpulan kuisioner yang sudah disiapkan
Data Sekunder
Data sekunder adalah data penunjang yang dikumpulkan dengan cara melihat dan mencatat data-data atau dokumen yang ada di Kebun Fakultas Pertanian, Sungai Rangas, Kalimantan Selatan. terdiri dari :
a.         Tata letak  dan ruang lingkup
b.        Kondisi iklim,
c.         Sejarah
d.        Struktur organisasi kelompok tani, dan
e.         Cakupan kegiatan usaha.

Analisis Data
            Data-data primer dan sekunder tersebut diatas dianalisis secara tabulasi dan di diinterpretasikan (dijelaskan) secara deskriptif disertai dengan perbandingan dengan literatur yang ada, terkait mengenai produksi benih bersertifikat.
DAFTAR PUSTAKA

Agrawal, R.L. 1982.  Seed Technology. Oxford and IBH Publishing Co.          New Delhi.

Ance G. Kartasapoetra, 1986. Teknologi Benih. Pengolahan Benih dan tuntuta praktikum. Bina Aksara. Jakarta.

Anonim1, 2007. Peraturan Pelaksanaan Magang dan Praktik Kerja. Fakultas Pertanian Universitas Lambung Mangkurat. Banjarbaru.

Anonim2, 1977. Himpunan Surat Keputusan dan Peraturan tentang Perbenihan. Badan Benih Nasional Jakarta.

Anwar, A. 2000. Sertifikasi Benih Tanaman Hasil Kultur Jaringan dan Rekayasa Genetik. Program Pasca Sarjana Institut Pertanian Bogor (IPB). Bogor.  

Balai Penelitian Tanaman Pangan. 1994. Hasil Penelitian Utama Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. Banjarbaru.

Douglas, J. E. 1980.  Successful Seed Programs : A Planning and Management Guide. Westview Press. Boulder, Colorado.

Laporan Tahunan. Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan   Hortikultura Provinsi Kalimantan Selatan. 2009.  Dinas Pertanian. Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura. Banjarbaru

Lita Sutopo. 1993. Teknologi Benih. Penerbit C.V Rajawali. Jakarta.

Nindyasari,  P.S. 2006. Benih Non Sertifikat Di Daerah Satgas Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan Dan Hortikultura Madiun Department of Agronomy. Bandung.

Pedoman Sertifikasi Benih Tanaman Padi. 2009. Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura. Dinas Pertanian, Unit Pelaksana Teknis Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalimantan Selatan. Banjarbaru.

Persyaratan dan Tata Cara Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan. 2009. Direktur Perbenihan. Direktur Jendral Tanaman Pangan.